Top
Begin typing your search above and press return to search.

 Izil Azhar, mantan Panglima GAM Sabang DPO KPK selama 4 tahun ditangkap

Elshinta.com, Usai dilakukan pemeriksaan di Gedung Reserse Kriminal Umum Polda Aceh oleh Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada pukul 13.40 WIB, buronan KPK Izil Azhar alias Ayah Merin, tersangka korupsi penerima gratifikasi Pelabuhan CT3 Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) yang selama ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) diterbangkan ke Jakarta melalui Bandara SIM di Aceh Besar.

 Izil Azhar, mantan Panglima GAM Sabang DPO KPK selama 4 tahun ditangkap
X
Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto. Sumber foto: Fitri Juliana/elshinta.com.

Elshinta.com - Usai dilakukan pemeriksaan di Gedung Reserse Kriminal Umum Polda Aceh oleh Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada pukul 13.40 WIB, buronan KPK Izil Azhar alias Ayah Merin, tersangka korupsi penerima gratifikasi Pelabuhan CT3 Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) yang selama ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) diterbangkan ke Jakarta melalui Bandara SIM di Aceh Besar.

Dari pantauan di Mapolda Aceh, Rabu (25/1) Ayah Merin dinaikan ke minibus yang dikawal sejumlah polisi berpakaian preman. Selanjutnya, minibus bernomor polisi BK 869 RJ, membawa tersangka korupsi dalam kasus gratifikasi yang melibatkan mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf itu, melaju keluar Mapolda Aceh dengan dikawal polisi berpostur tegap dan berpakaian preman mengawal minibus yang dinaiki Ayah Merin.

Saat keluar dari Reskrimum Polda Aceh, mantan panglima GAM wilayah Sabang itu, menggunakan baju kemeja dan rompi oranye KPK.

Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto mengatakan Ayah Merin ditangkap dan ditahan di polda Aceh sebelum diterbangkan ke Jakarta.

"DPO KPK yang ditangkap tersebut Izil Azhar alias Ayah Merin. Yang bersangkutan ditangkap di kawasan Simpang Lima. Kota Banda Aceh, Selasa (24/1)," kata Joko Krisdiyanto seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Fitri Juliana, Rabu (25/1).

Penangkapan tersebut sesuai dengan surat permintaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia ke Polri.

Sementara itu, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan Izil Azhar alias Ayah Merin merupakan tersangka kasus tindak pidana korupsi gratifikasi dan sudah masuk daftar buronan sejak 2018.

"Benar, dengan bantuan tim Polda Aceh, tim KPK menangkap DPO atas nama Izil Azhar. Izil Azhar masuk daftar pencarian orang atau DPO KPK sejak 30 November 2018," kata Ali Fikri.

Ali mengapresiasi Polda Aceh yang membantu mencari dan menangkap Izil Azhar alias Ayah Merin, Yang bersangkutan rencananya segera dibawa ke Jakarta.

Izil Azhar ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara bersama Irwandi Yusuf, selaku Gubernur Aceh 2007-2012, terkait gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire